Home » Bekasi » Sebanyak 164 Tapping Box Terpasang di Wajib Pajak

Sebanyak 164 Tapping Box Terpasang di Wajib Pajak

BEKASI – Setidaknya 164 Alat Perekam Data Transaksi Usaha atau Tapping Box sudah terpasang di sejumlah wajib pajak yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi sebelumnya menjadwalkan sebanyak 185 alat tapping box bakal terpasang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan (Dalbuk) Bapenda, Akam Muharam

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan (Dalbuk) Bapenda, Akam Muharam menuturkan bahwa per tanggal 7 Februari 2020 tercatat sudah 164 alat terpasang di sejumlah Wajib Pajak (WP).

“Sisanya sekitar 21 alat lagi yang belum terpasang. Dalam pemasangan alat di tempat usaha wajib pajak berbeda-beda, seperti yang sudah mempunyai sistem dan ada juga yang belum,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui alat Tapping Box dipasangkan ke beberapa wajib pajak, diantaranya seperti ke restoran dan hotel serta parkir. Sedangkan alat Portable Data Terminal (PDT) dipasang kepada wajib pajak restoran yang belum memiliki sistem dan alatnya juga disediakan. 

“Untuk Hotel, akan dipasang kepada 13 hotel yang belum mempunyai sistem, mulai dari monitornya akan dipersiapkan. Namun untuk alatnya akan beda,” kata Akam.

Ia menjelaskan, untuk hotel yang sudah terpasang wajib pajak sebanyak 48 hotel, restoran 31 wajib pajak, hiburan 14 wajib pajak, parkir 72 wajib pajak. Maka total keseluruhan 164 alat.

“Jadi target tahap pertama pemasangan tapping box dari total 185 WP yang terpasang sekitar 164 WP. Ada berbagai macam kendala di lapangan, diantaranya wajib pajak yang belum bersedia dipasang dengan berbagai macam alasan, seperti manajemen baru berubah maka otomatis untuk sistem pun turut berubah. Belum lagi informasi yang didapat dari wajib pajak harus memberi pelatihan dahulu terhadap SDM di dalamnya. Lalu ada juga wajib pajak yang sudah tutup tempat usahanya,” pungkasnya. (Tle)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*