CIKARANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, mengamankan pelaku anak dibawah umur yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman (Ganja). Pengkapan tersebut pada (6/9) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tempatnya di Kampung Pulo Kapuk RT.02/05, Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara. Pelaku berinisial, BMY (17), dengan barang bukti 2 paket kecil daun ganja dengan berat 3,42 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Kronologis Pada saat anggota team reskrim sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat telepon dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Pulo Kapuk RT 2/5, Desa Mekarmukti.
”Ya pada saat itu kita sedang melakukan observasi di wilayah Cikarang Utara. Dan langsung mendapatkan infomasi dari warga bahwa sering terjadinya transaksi narkoba jenis Ganja,” ucap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, AKP. Arif Yuni Purwanto.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemantauan kemudian tim pun melakukan tindakan langsung penggeledahan terhadap pelaku tersebut. Setelah digeledah di temukan 1 paket kecil daun ganja yang disimpan disaku celana samping kanan didalam bungkus rokok, dan 1 paket kecil daun ganja disimpan di dalam dompet, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
”Setelah kita ke TKP dan sasaran sudah ditemukan kita langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ternyata kita berhasil menemukan barang bukti yang disimpan disaku celana dan dompet, sehingga pelakupun kita giring ke Polsek dan lakukan periksaan serta cek Urine,” katanya.
Lanjut dia, setelah mendapatkan hasil cek urine ternyata pelaku positif mengkonsumsi ganja dan hasil dari pengakuan Pelaku, bahwa pelaku sudah mengonsumsi narkotika jenis Ganja selama 2 bulan, karena merasa sudah tidak terurus akibat perceraian orang tuanya (Broken Home).
”Hasil dari cek urine pelaku dilab BNN hasilnya pelaku positif menggunkan narkoba tersebut, ya, hasil pengakuan pelaku setelah kita lakukan introgasi pelaku mengaku sudah mengkonsumsi selama 2 bulan terakhir ini, karena memang selama ini pelaku mengaku kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya yang sudah bercerai,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ardi Rahananto menghibau bagi orang tua agar tidak menonjolkan masalah keluarga didepan anaknya, agar anak tidak mendapatkan beban moral karena permasalahan keluarga yang ada.
”Saya menghibau kepada orang tua dengan ada kasus seperti ini agar bisa menjadi cerminan untuk masa depan anak, jadi intinya jangan sampai gara-gara permaslahan perceraian anak-anak jadi korbannya sehingga mencari jalan sendiri karena frustasi,” himbaunya.
Diakuinya, bila permaslahan dalam rumah tangga adalah pemasalah pribadi akan tetapi melihat sisi negatifnya sudah pasti anaklah yang menjadi korbannya, setidaknya walau dalam keadaan bercerai anak harus tetap diperhatikan agar tidak salah bergaul.
”Setidaknya bila orang tua bercerai jangan lupakan akan tanggung jawab yaitu anak yang harus diperhatikan sehingga mereka (anak) tidak salah jalan atau bergaul. Dan untuk mempertangung jawabkan atas perbuatannya pelaku diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 1, karena memiliki dan mengkonsumsi Narkoba. Minimal 5 tahun Masksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (iar)