JAKARTA – Meski ada imbauan untuk tetap bekerja di rumah di tengah pandemi Corona, namun layanan publik di semua kantor Kejaksaan akan tetap berjalan. Dan jaksa akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, mengikuti sidang, pemeriksaan saksi hingga layanan terkait tilang.
“Pemanggilan saksi maupun pemeriksaan tersangka juga terus berjalan karena berkaitan dengan masa penahanan tersangka yang ditahan. Sementara itu bagi saksi yang akan diperiksa juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki gedung Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Senin (16/3/2020).
Hari memastikan pelayanan umum tetap berjalan. Salah satunya pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang.
Terkait dengan langkah kejaksaan untuk mengantisipasi penyebaran corona, Kejagung sudah mengatur sistem kerja di rumah (work from home).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (COVID-19) di lingkungan Kejaksaan RI. Surat edaran ini berlaku selama 2 minggu mulai esok 17 Maret hingga 31 Maret.
Berikut bunyi surat edaran tersebut:
Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur penyesuaian sistem kerja yang efektif, efisien dan akuntabel terkait pelaksanaan tugas kedinasan sebagian pegawai yang dilakukan dari rumah (Work From Home) sebagai upaya pencegahan resiko penyebaran COVID-19 di Indonesia dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Pejabat Struktural Eselon I, Eselon II dan Eselon III di Kejaksaan Agung, Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di Kejaksaan Tinggi, serta Pejabat Eselon Ill, Eselon IV dan Eselon V di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri tetap melaksanakan tugas dan fungsi di kantor serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan
dengan sebaik-baiknya;
b. Pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a
melaksanakan pembagian tugas kedinasan secara bergantian di
lingkungan masing-masing;
c . Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggalnya harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak seperti memenuhi kebutuhan terkait pangan atau kesehatan
untuk dengan melaporkan ha1 tersebut kepada atasan langsungnya masing-masing;
d. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak di satu tempat seperti apel kerja, penyuluhan hukum, dll untuk sementara tidak dilaksanakan sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut;
e. Pengisian daftar hadir secara elektronik (finger print) untuk sementara tidak dilaksanakan dan diganti dengan pengisian daftar hadir secara manual;
f. Tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnya bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya;
g. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap hari kepada atasan langsungnya melalui sarana tercepat;
h. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja secara berjenjang berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dengan tembusan Kepala Biro Umum setiap hari Jumat;
i. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020;