CIREBON – Kepala Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Andi Subandi, mengingatkan kepada sembilan perangkat desa yang tergeser dan dimutasi untuk menunjukkan kinerjanya dengan baik, ketimbang menyibukan diri dengan urusan gugatan. Pasalnya, meski pengacaranya kembali mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung, dia optimis, hasilnya akan sama dengan yang sebelumnya, yakni dicabut kembali.
“Ada hal yang lebih penting dari pada mengurusi yang demikian (sengketa, gugatan), yakni kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. Saya tak mau gara-gara hal ini ada hak warga yang terabaikan, yakni pelayanan,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020).
Dikatakan Andi, dirinya secara pribadi tidak memasalahkan terkait adanya gugatan tersebut. Namun diakuinya, adanya hal demikian dirasanya sangat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, dia dan perangkat desa yang menggugatnya harus bolak-balik lagi ke Bandung.
“Mending sekarang mereka yang dirotasi agar menjalankan kinerja dengan baik. Sebab suatu saat nanti saya sebagai kepala desa akan melakukan penilaian kinerja. Kalau baik dan dibutuhkan, bukan tidak mungkin mereka akan ditarik lagi pada posisi penting di Pemerintahan Desa Gebang Kulon,” ucapnya.
Bukan sebaliknya, tambah dia, seperti yang saat ini terjadi, mereka sudah jarang datang ke kantor dan sibuk mengurusi gugatan mereka. Sementara tanggungjawab mereka untuk melayani masyarakat justru diabaikan.
Dalam hal ini, Andi juga menyayangkan atas statemen pengacara sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon yang melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Kata dia, sebagai pengacara, seharusnya jangan membingungkan masyarakat.
“Baru selesai mencabut gugatan, kemudian langsung mengungkapkan statement kasus gugatan siap disidangkan. Sehingga membingungkan masyarakat yang awam hukum,” ujarnya.
Dikatakan dia, pernyataan tim kuasa hukum sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon itu dinilai tidak jujur. Lantaran seolah gugatan sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon baru dilayangkan.
“Kenapa proses gugatan dengan nomor gugatan perkara nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG tidak diungkapkan? Padahal sudah jelas dikembalikan, kemudian pihak kuasa hukum mencabut dan hakim mengabulkan saat sidang 11 maret 2020 kemarin. Harusnya sampaikan juga jika gugatan yang pertama dicabut dan baru melakukan gugatan baru,” katanya.
Ditambahkan Andi, jika memang masih penasaran dan melakukan gugatan baru tentu harus mulai dari prosedur awal lagi. Dipaparkan dia, pada proses gugatan perkara nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari proses pendaftaran dan pemberkasan sampai pemanggilan persiapan sidang menempuh waktu yang tidak singkat. Pendaftaran 9 Februari 2020, kata dia, kuwu baru dipanggil untuk persiapan sidang 4 Maret 2020.
“Namun karena berkas gugatan banyak kesalahan, sehingga dalam persiapan sidang diputus untuk dicabut oleh kuasa hukum penggugat atau ditunggu paling lama seminggu jika tidak ada pencabutan dari kuasa hukum, maka akan ada putusan NO. Mereka sudah mencabut gugatan, dan kalau masih penasaran dan mendaftarkan gugatan serupa ya itu hak mereka,” tutup Andi. (crd)