CIREBON – Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, terhadap keputusan mutasi yang dilakukan kuwunya (kepala desa-Red), belum berakhir. Permohonan pencabutan gugatan di PTUN Bandung yang dikabulkan majelis hakim, Rabu (11/3/2020), bukan akhir dari perjuangan para perangkat desa.
“Pencabutan itu dilakukan hanya sebagai perbaikan administrasi. Bukan berarti ditolak. Kalau ditolak, tak mungkin minggu depan kita akan sidang lagi di PTUN terkait kasus ini,” ujar tim Pengacara Perangkat Desa Gebang Kulon, Qorib, SH, MH, CIL, Rabu (11/3/2020) malam.
Dikatakan dia, permohonan pencabutan gugatan tersebut juga merupakan bagian dari mekanisme dalam proses hukum yang tengah dilakukannya tersebut. “Jadi setelah pencabutan, kita mendaftar kembali dan minggu depan akan menjali sidang dengan perkara bernomor 34/G/2020/PTUN.BDG,” ucapnya.
Dalam kaitannya ini, dia menghimbau kepada semua yang terkait, dalam hal ini Kuwu Desa Gebang Kulon ataupun Camat Gebang untuk bersabar dan bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Bandung, apapun hasilnya. Sebab, lanjut dia, hasil dari putusan PTUN itu akan mewakili tuntutan hak-hak para Perangkat Desa Gebang Kulon yang sedang melakukan gugatan.
“Kami juga sudah kirim surat keberatan terhadap penerbitan SK 141.1/Kep.006.-sekret/2020, tanggal 03 Februari 2020. Kami juga sudah melayangkan Surat Penangguhan untuk tidak melantik Perangkat Desa Gebang Kulon yang baru sampai selesainya proses hukum ini. Surat saya kirim ke Kuwu, Camat, BPMPD, Bagian Hukum Pemkab, Bupati dan Polresta Cirebon,” katanya.
Sebelumnya, perangkat lama Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang merasa tidak puas dengan keputusan mutasi Kuwu Desa Gebang Kulon, melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Namun gugatan itu dicabut, dan Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permohonan pencabutan gugatan para penggugat perkara bernomor: 18/G/2020/PTUN-BDG.