CIREBON – Pabrik pupuk di Kabupaten Cirebon ini diduga ilegal. Kuwu pun mengaku tak tahu kalau di desanya ada pabrik pupuk organik.
Adalah PT Sabila Putri. Pabrik pupuk organik yang berlokasi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Ditengarai, pabrik tersebut ditengarai tanpa izin.
Hal itu diketahui saat pihak BPD bersama kuwu setempat melakukan pengecekan ke lokasi, Jumat (28/2/2020). Pengecekan dilakukan lantaran sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait adanya pabrik tersebut.
Saat didatangi ke pabrik tersebut, petingginya tak ada di lokasi. Di lokasi, hanya ada pekerjanya, bernama Suryana. Saat ditanya soal perizinan, dia mengaku tidak mengetaguinya. Namun dia pernah mendengar kalau dulu pihak pabrik pernah mengajukan izin produksi dan gudang ke dinas terkait.
“Tapi gak tahu sih. Soalnya saya bukan tugas untuk mengurus perijinan di pabrik ini saya cuma pekerja. Untuk tanya soal ijin tanya ke salah satu perangkat desa saja,” ujarnya.
Kuwu Kudukeras, Suratno, mengaku tidak tahu kalau di desanya akan ada pabrik pupuk organik. Sebab kata dia, saat pengajuan ijin tetangga kepala desa (kuwu) di sana masih dijabat oleh penjabat sebelumnya.
“Ketika ada yang memberi tahu di desa kami akan ada pabrik pupuk organik saya langsung cek ke lokasi. Ternyata benar sudah ada bangunan pabrik. Pas saya tanyakan ke pihak pabrik soal ijinnya, ijin tersebut sedang diurus oleh salah satu perangkat desa saya. Nanti saya akan tanyakan kepada perangkat desa saya,” katanya. (crd)