Home » Bandung » Dari Penggerebekan Pabrik Narkoba di Arcamanik, 5 jadi Tersangka

Dari Penggerebekan Pabrik Narkoba di Arcamanik, 5 jadi Tersangka

BANDUNG – Dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Cingised Komplek Pemda RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, yang digunakan sebagai pabrik narkoba, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Chandra, Sukaryo, Marvin, Suwarno, dan Iwan. Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengetahui peran masing-masin.

Dalam ekspose yang digelar, Senin (24/2/2020), Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, dan beberapa pejabat Dari BNNP Jabar, Kodam III/Siliwangi, dan BPOM Bandung, mengatakan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi untuk mengungkap peran para pelaku.

BACA: Sebuah Rumah di Cisaranten Digerebek BNN, “Diduga Pabrik Narkoba”

“Dari pengakuan seorang tersangka, dalam satu hari mereka dapat mencetak sekitar 4 ribu pil dengan menggunakan satu mesin. Perannya belum dipastikan. Nanti kita akan kroscek antara barang bukti dan saksi,” ujar Arman.

Empat ribu pil tersebut, lanjut Arman, kemudian diedarkan oleh para pelaku di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan dengan menggunakan jasa ekspedisi dan logistik. Terkait asal bahan yang digunakan, petugas akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

“Ke Pulau Jawa di antaranya Jawa timur dan Kalimantan. Kalau luar negeri kayanya belum,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*