Home » Artikel » TAJUK: Dana Desa Langsung Masuk Rekening Desa, Yuk Kita Awasi!
Ilustrasi (net)

TAJUK: Dana Desa Langsung Masuk Rekening Desa, Yuk Kita Awasi!

PENGGUNAAN Dana Desa harus diawasi. Pasalnya, kini skema pengalokasian dana desa telah berubah dari rekening keuangan daerah (KUD), menjadi ditransfer langsung ke rekening keuangan desa.

Beranjak dari itu, tidaklah berlebihan kalau kita meminta pendamping desa yang telah ditugasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa RI) untuk bekerja lebih profesional dan proaktif dalam membina serta mengawasi penggunaan dana desa.

Jika tidak diawasi, bukan hal yang mustahil kalau dana itu manfaatnya tak sampai pada masyarakat. Terlebih, anggran dana desa yang bersumber dari APBN nilainya di tahun 2020 ini sangat fantastis yaitu Rp 72 triliun.

Jawa Barat sendiri, Dana Desa setiap tahunnya sekitar Rp 5,7 triliun untuk 5.312 desa yang tersebar di provinsi tersebut. Belum lagi ditambah dana bantuan keuangan pemerintah provinsi, satu desa bisa rata-rata berkisar Rp 1,2 miliar.

Pengawasan ketat, sangatlah diperlukan. Dalam hal ini, masyarakat pun punya kewajiban untuk ikut pula mengawasinya. Jangan sampai, kepala desa dan perangkatnya tidak transaran, masyarakatnya dikibulin, dan dana itu dipakai untuk kesenangan si kades.

Sebuah ilustrasi, pasca turunnya dana desa, seorang oknum kepala desa di sebuah kabupaten tampak berada di tempat karaoke. Ilustrasi yang menggambarkan betapa naifnya sang kepala desa, sementara warga yang mestinya merasakan manfaat dari anggaran tersebut, dinina bobokan.

Dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Artinya, bukan hanya untuk infrastruktur. Dana desa juga untuk pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, supaya lebih maju, mandiri dan dana desa ini adalah dana stimulan biar desa ke depan mandiri dalam memajukan desanya. (JabarPublisher)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*