CIREBON – Seorang pemuda di Cirebon ditangkap Polisi. Kasusnya, pencurian sepeda motor. Atas ulahnya itu, pria berinisial MM (26) ini, kini mendekam di bui.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Kharisma di halaman rumah kost Wisma Akbar Jalan Perjuangan-Karyamulya Kota Cirebon pada 29 Desember 2019,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Selasa (11/2/2020).
MM, yang merupakan warga Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon merupakan penjaga Wisma Akbar. Aksi pencuriannya bertawal dari dirinya meminjam motor korban, kemudian menduplikat kunci kontak sepeda motor tersebut, hingga kemudian pas sat motor itu diparkir di kosan yang dijagainya, dia lalu mencurinya.
“Tersangka mengambil kendaraan korban, saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumah kost Wisma Akbar. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman parkir kost dengan membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,” kata Kapolres.
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di daerah Megu Gede-Weru Kab.Cirebon berikut barang bukti berupa kendaraan R2 dan kunci duplikat yang dibuat oleh tersangka.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (crd)