JAKARTA – Kasus korupsi Bupati Indramayu non aktif, Supendi, tak lama lagi akan disidangkan di PN Tipokor Bandung. Sebelum menjalani persidangan, Supendi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan (Supendi-Red) ditahan terhitung mulai hari ini, 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).
Itu berarti, hampir selama tiga pekan sebelum persidangan awal, Supendi ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Rencananya, sidang perdana Supendi digelar di PN Tipikor Bandung.
Supendi merupakan tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
“Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu,” kata Ali Fikri.
Dalam jangka waktu 14 hari kerja, ujar Ali, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 128 saksi,” ujar Ali.
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. (red)