BANDUNG – Warning buat para pengusaha, jika tidak bisa menangguhkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah UMK ditetapkan, tidak mampu membayar sesuai UMK, apalagi di bawah UMK, maka sudah masuk ke ranah hukum, delik pidana. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana, di Bandung, Selasa (4/2/2020).
Untuk diketahui, penangguhan kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. “Bahwa UMK hanya untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Untuk tenaga kerja dengan masa kerja di atas satu tahun berlaku struktur skala upah,” tambahnya.
Dijelaskan dia, berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Di samping itu, perlu diketahui bahwa Pasal 185 Ayat 1 UU No. 13/2003 merupakan kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. “Artinya, kasus tersebut dapat secara langsung ditangani oleh pihak berwajib, seperti Kepolisian atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, tanpa harus menunggu pengaduan dari tenaga kerja yang menjadi korban,” katanya.
Sementara untuk menghindari sanksi pidana, pengusaha dapat menempuh cara penangguhan upah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dimana apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka dapat dilakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Adapun tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum. Dalam Pasal Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 diatur, bahwa penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum dan telah mendapat kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat. (red)