KARAWANG – Seorang janda beranak satu di salah satu desa di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawng, terpaksa harus menanggung aib dan rasa malu. Janji akan dinikahi oleh seorang aparat desa setempat ternyata hanyalah bualan. Padahal, si aparat desa yang juga merupakan anak mantan Kades itu, sudah “mengintiminya” bahkan beberapa kali menginap di rumahnya.
Adalah wanita berinisial DD (25), janda beranak satu yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Pakisjaya, yang menjadi korban bujuk rayu anak sang mantan kades itu. DD, kini hanya bisa meratapi nasibnya, sembari menanggung malu kepada keluarga, orang tua dan tetangganya.
Bagaimana tidak, selama beberapa lama dia menjalani hubungan dengan sang anak mantan kades. Dan hubungan itu selain sudah sangat intim, juga sudah diketahui oleh tetangga, keluarga dan orang tuanya.
“Katanya saya akakn dinikahinya. Dia cerita kalau dirinya berstatus duda, sudah bercerai dengan istrinya,” ujar DD, saat ditemui di rumahnya, beberapa hari lalu.
Hubungan DD dengan anak sang mantan kades, terjadi sejak bulan September 2019. Bahkan sejak bulan September 2019, hubungan mereka sudah layaknya pasangan suami istri (Pasutri). Si pria kerap datang ke rumahnya. Dari sekedar berkunjung sampai dengan beristirahat (tidur-red) hingga pagi hari. Hal tersebut akhirnya diketahui oleh orangtuanya dan tetangga sekitar.
“Namun jelang Pilkades, prilakunya berubah kepada saya. Pernah ia bilang mau rujuk dengan istrinya karena istrinya hamil, dan saya jadi tak bisa berbuat apa-apa. Padahal sebelumnya ia berjanji, walau apapun yang terjadi akan tetap menikahi saya. Itu diketahui orangtua dan keluarga saya, dan sampai saat ini sudah tak ada lagi komunikasi dengannya,” kata DD.
Untuk diketahui Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan putusan No. 522 K/Sip/1994, dan dalam putusan tersebut MA secara tegas menyatakan tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan pernikahan adalah ‘Perbuatan Melawan Hukum’. (zen)