Home » Headline » Dana Desa Tahun 2020 Tahap I Cair! Ini Daerah yang Dapet Duluan
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.

Dana Desa Tahun 2020 Tahap I Cair! Ini Daerah yang Dapet Duluan

JAKARTA – Para kuwu alias kepala desa, siap-siap menerima guyuran dana desa tahun 2020 ini. Tapi ingat para kuwu hanya menjadi fasilitator saja, karena sejatinya, penggunaan dana desa bukanlah untuk para kepala desa, melainkan untuk masyarakat.

DANA DESA – Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma’ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta.

Dalam sehari, dana desa yang telah disalurkan Kementerian Keuangan telah mencapai Rp 97,7 miliar. Pencairan dana desa ini mulai dilakukan pada Selasa 28 Januari 2020 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menuturkan dengan percepatan penyaluran dana desa ini, diharapkan dapat mempercepat pula program pembangunan desa.

Seperti diketahui, mulai tahun 2020 ini, Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa. Pencairan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota,” papar Nufransa di Jakarta, hari ini, Kamis (30/1/2020).

Percepatan pencairan dana desa ini merespons arahan Presiden Jokowi. Menteri Keuangan pun menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Namun, Nufransa menegaskan, percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa. Saat ini, dana diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp 72 triliun, yang ditujukan untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dana itu sendiri akan disalurkan oleh 169 KPPN. “Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.,” ujar Nufransa.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini, pemerintah akan memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran dana desa tahun 2019. Caranya, dengan memberikan reward berupa penyaluran dana desa dalam 2 tahap. Porsi dana sebesar 60 persen untuk tahap I, dan 40 persen untuk tahap II. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*