Home » Karawang » Gebang Karawang » RM Gerus Lahan Pertanian di Karawang, John Oniel: Itu Pelanggaran!

RM Gerus Lahan Pertanian di Karawang, John Oniel: Itu Pelanggaran!

KARAWANG – Jadi polemik! Sebuah rumah makan (RM) di Plawad, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, terus disoal. Setalah pemerhati pemerintahan dan politik setempat, Andri Kurniawan, seorang tokoh pemuda Karawang, John Oniel, pun angkat bicara.

Untuk diketahui, RM tersebut berdiri di atas lahan pertanian teknis, yang masuk dalam zona hijau di Kabupaten Karawang. Kebedaraanya, ditengarai melanggar, karena lahan teknis pertanian yang di lindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten tersebut.

“Terus terang saya meras sangat prihatin. Akhir-akhir ini banyak sekali lahan teknis pertanian produktif yang ditabrak oleh kalangan pengusaha untuk kepentingan bisnis,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (28/1/2020).

Dikatakan dia, bukan soal besar atau kecilnya lahan yang dipakai oleh perusahaan atau RM tersebut, tapi ini soal aturan yang ditabrak. “Susah payah dan biaya besar pemerintah membuat produk aturan, masih saja ada pengusaha ngeyel yang menabrak aturan,” ucapnya.

Dan yang sangat disayangkan, lanjut dia, RM tersebut sudah beroperasi sejak lama. Tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda diam saja. Tandas dia, kalau pun tidak langsung dibongkar, kenapa tidak ditutup dengan cara disegel dulu, seperti halnya yang terjadi pada PT. JLM di Kecamatan Jatisari.

“Masalahnya kan ini lahan teknis pertanian produktif, yang tidak mungkin izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Kecuali kalau bukan zona hijau, jika belum berizin, ya tinggal didorong untuk diurus perizinannya,” ujarnya.

BACA: Rumah Makan di Plawad Diduga Bodong, AK: Kok bisa Lolos?

Dia juga menyayangkan, buat apa aturan dibuat, kalau terjadi pelanggaran tidak ditindak oleh Pemerintah. Kata dia, itu hanya membuang energi untuk membuatnya dan buang uang untuk memprosesnya (Perda).

“Prinsipnya, saya mendesak Satpol PP Karawang agar segera mengambil tindakan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, maka jangan salahkan kami kalau harus meminta audiensi dengan Satpol PP,” katanya. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*