CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) berikan penghargaan kepada personilnya yang berhasil mengungkap kasus pemalakan terhadap tukang roti bakar di Perum Kalijaga, Harjamukti. Pemberian penghargaan dilakukan dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Ciko, Senin (27/1/2020) pagi.
“Polres Cirebon Kota memberikan penghargaan kepada beberapa personil yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Muhamad Jubaedi bin Hamid, pedagang roti bakar,” ujar Kapolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy dalam sambutannya di upacara tersebut.
Kasus tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 10 Januari 2020 pukul 00.34 WIB di Jl. Mangga Raya I No. 18 Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Tri Sutrisno, bersama dengan pelaku lainnya yaitu Adin, Alfan dan Wawan.
“Sesuai LP Nomor : LP / 13 / B / 1 / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA / SEK CRB SELTIM tanggal 10 Januari 2020,” lanjutnya.
Dikatakan AKBP Roland Ronaldy, pemberian penghargaan merupakan hak mutlak bagi seluruh anggota Polri. Penghargaan dari Pimpinan yang diberikan kepada anggota berdasarkan prestasi kerja dan kedisiplinan dari personel yang bersangkutan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kinerjanya.
“Tidak ada lagi personel yang bermain dengan Narkoba, saya akan proses sesuai prosedur dan saya akan ajukan dan lakukan PTDH jika diketahui kedapatan mengkonsumsi maupun mengedarkan narkoba,” katanya.
Berikut nama-nama Personel yang mendapatkan Penghargaan Tingkat Polres Cirebon Kota:
a. IPTU JUNTAR HUTASOIT, SH
b. IPDA SHINDY AL-AFGHANI, SH, MH
c. AIPTU DADANG
d. AIPDA RADIWAN
e. BRIPKA WASKIRA
f. BRIPKA DIAN SURYA SINAGA
g. BRIGADIR ADE DADANG
h. BRIGADIR IYAN SOFYAN
i. BRIGADIR DENI AGUS JAELANI
j. BRIGADIR JOHAN BENBELA PUTRA, SH
k. BRIPTU HILPI
l. BRIPTU M. IBBAD RAMDHANI. SH
m. BRIPTU EKA RINDA WANTO, SH
n. BRIPTU CATUR WAHYU. W