CIREBON – Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) asal Kuningan, diringkus Tim Bison Satserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko). Wanita berusia 24 tahun yang tengah hamil tujuh bulan ini, diciduk karena diduga melakoni bisnis haram, edarkan sabu-sabu.
Adalah TN (24), inisial PL yang tengah hamil tujuh bulan, terduga pengedar sabu-sabu itu. Wanita muda warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan ini, terlibat bisnis haram narkoba jaringan Lapas Gintung.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, TN diketahui mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu dari setiap transaksi. Bisnis haramnya itu, telah dilakoninya selama tiga bulan.
Dia pun akhirnya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon. Dia tertangkap saat akan mengambil barang haramnya itu, usai memesan dari salah satu napi di Lapas Gintung.
“Awalnya kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini memesan barang (sabu-sabu-red) di Lapas Gintung. Kemudian dia disuruh ke salah satu tempat untuk mengambil. Informasi itu kita telusuri dan kita amankan,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (18/1/2020).
TN ditangkap pada Senin (13/1). Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,46 gram sabu. “Tersangka memesan kepada salah seorang narapidana di dalam Lapasustik Gintung dan kemudian mengambil sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan. Jadi dia pesan kemudian diambil dan dijual kembali,” ucap Roland.
TN sendiri, tinggal di kosan di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dia berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan malam.
“Yang bersangkutan menjual barang haram itu tidak di tempatnya bekerja, tapi hanya kepada teman-teman kostnya,” kata Roland.
Kini TN meringkuk di sel Mapolres Ciko. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)