Home » Bekasi » Kapolres Bekasi: Main Limbah, Oknum Polisi Bakal Kena Sanksi

Kapolres Bekasi: Main Limbah, Oknum Polisi Bakal Kena Sanksi

CIKARANG UTARA – Adanya dugaan oknum kepolisian yang masih aktif di Polresta Bekasi dalam ‘bermain’ atau berbisnis limbah perusahaan sangat disayangkan. Pasalnya, didalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP No 2/2003.

Menanggapi adanya dugaan oknum polisi tersebut, Kapolres Bekasi, Kombespol, Rickynaldo mengungkapkan, bahwa secara tertulis polisi itu tidak boleh berbisnis, terlebih bagi yang aktif. “Tidak bisa dong itu. Kalau masalah itu, bisa dikonfirmasikan dahulu kesana (Kemenkumham),” tegas pria bertubuh atletis ini ketika dihubungi via selulernya.

Dijelaskannya, bila memang ada oknum polisi yang berada dibawah naungannya ‘bermain’, masyarakat atau orang yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, bahwa secara tertulis polisi itu tidak boleh ‘bermain’ apalagi bisnis yang dilakukan dapat merugikan orang lain. Tapi, dia juga menyebutkan, bila memang ada yang berbisnis kecil-kecilan dan tidak merugikan orang lain itu sah-sah saja.

“Kalau memang ada yang dirugikan. Ya tinggal dilaporkan saja kepolisian. Secara tertulis tidak ada atau tidak boleh. Yang penting tidak melanggar pidana dan merugikan orang lain,” katanya. Tapi, lanjut Ricky, jika memang benar ada oknum polisi yang melakukan itu, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan. “Bila main limbah dan ada yang dirugikan ya dilaporkan saja dengan bukti. Misalkan penipuan atau pengelapan. Harapan saya, polisi harus taat hukum karena kita penegak hukum jangan rugikan masyarakat,” harapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengecekan data dari Departemen Hukum dan Ham atas nama PT. Logam Mitra Jagat, dengan Nomor SK Menteri AHU-2438542.AH.01.01.Tahun 2015. Dengan pemegang saham atau Direksi 1.Syarifudin sebagai Direktur Utama, 2.Irwansyah sebagai Direktur, 3.Rickonaldo Chairul sebagai Direktur, 4.Ikra sebagai Komisaris. Dengan jumlah saham senilai Rp 120-180 juta, dari total saham yang ditempatkan Rp 600 juta. Dalam hal ini, ada dugaan salah satu nama oknum polisi yang masih aktif di Polres Bekasi Kabupaten. Masuk dalam susunan pemegang saham atau direksi di PT. Logam Mitra Jagat. Hal itu, setidaknya berlawanan dengan PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*