Home » Cirebon » Ini Loh Tampang Pelaku Perang Geng Motor di Katiasa, “Terancam Hukuman Seumur Hidup”

Ini Loh Tampang Pelaku Perang Geng Motor di Katiasa, “Terancam Hukuman Seumur Hidup”

CIREBON – Ini dia tampang pelaku tawuran geng motor di Jalan Katiasa, Cirebon, yang mengakibatkan dua korban tewas. Para pelaku ini, terancam hukuman seumur hidup.

Tawuran yang terjadi pada Minggu (5/1/2020) dini hari itu, melibatkan dua kelompok bermotor, yakni geng Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) dan Cirebon Gengster asal Kepetakan. Dua korban tewas merupakan anggota Cirebon Gengster Kapetakan.

Tak lama pasca tawuran itu, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk para pelaku. Tujuh orang dari geng Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS), diringkus.

“Karena sudah menghilangkan nyawa orang lain dan sudah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran, maka mereka (pelaku, red) dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan, Pasal 351KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy, saat gelar jumpa pers di Mapolres Ciko, Senin (6/1/2020).

Dalam kasus ini, kata dia, dirinya tak akan tidak akan memberikan penangguhan penahanan maupun keringanan hukuman kepada para anggota Gengster yang bikin resah masyarakat Kota Cirebon.

“Meskipun anggota gengster masih di bawah umur, kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Untuk pejabat Polres Ciko saya tekankan jangan berikan keringanan hukuman dan penangguhan penahanan kepada para gengster,” tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus perang antar geng tersebut.

“Beberapa saksi masih kami mintai keterangannya. Kasusnya pun masih terus kami dalami. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat kasus ini masih kami cari,” tandasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*