Home » Bandung » Mantan Bupati Cirebon akan Seret Eks Ajudannya ke Sel

Mantan Bupati Cirebon akan Seret Eks Ajudannya ke Sel

BANDUNG – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra akan mempolisikan eks ajudannya, Deni Syafrudin. Terpidana kasus korupsi ini akan melaporkan eks ajudannya kepada Polda Jabar, atas kiprahnya selama menjadi ajudannya.

“Secepatnya (pelaporan-Red). Harusnya, dia juga menjadi tersangka. Kan yang menerima uang dari Gatot Rachmanto, Sekdis PUPR Cirebon, saat OTT, kan dia,” ujar Sunjaya usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (6/1/2020).

Dalam sidang PK yang dipimpin hakim Sudira, Sunjaya dan penasehat hukumnya memberikan empat novum, diantaranya surat pernyataan dari beberapa pegawai Pemkab Cirebon. Salah satu isinya, menerangkan kalau Deni Syafrudin sering mengatasnamakan Bupati Cirebon tanpa sepengetahuan bupati.

BACA: Sunjaya Melawan: Saya Dizdolimi

Tak cuma itu, dalam surat pernyataan atas nama pegawai honorer Pemkab Cirebon, disebutkan bahwa kekayaan Deni melonjak hingga miliaran rupiah semenjak menjadi ajudan.

Atas dasar itulah, Sunjaya akan melaporkan Deni ke Polda Jabar. Selain karena kiprahnya yang “menonjol”, Deni juga tidak dijadikan tersangka oleh KPK meski ia yang pertama ditangkap saat OTT.

“Kasus ini memang kental muatan politik, kami menduga ada yang ‘bermain’. Buktinya hanya saya yang ditersangkakan sedangkan ajudan saya yang jelas kena OTT tidak ditersangkakan. Makanya kami akan (melapor) ke Polda (Jabar). Laporannya lagi dikaji oleh penasehat hukum kami,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*