Home » Bekasi » Kejari Cikarang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 

Kejari Cikarang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 

CIKARANG PUSAT – Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang beserta Bupati dan Unsur Muspida lainya secara simbolis memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cikarang. Pemusnahan itu, hasil dari tindak pidana baik berupa Narkoba, Senjata Api maupun Uang Palsu, Senin (24/8) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, R Teguh Darmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini masih banyak didominasi oleh kasus narkoba dan juga kejahatan kriminal dengan memakai senjata api serta uang palsu.

“Ya pemusnahkan kali ini banyak didominasi oleh kasus narkoba yang paling tinggi dan kasus kriminal yang memakai senjata api,” paparnya.

Lanjut dia, barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut diantaranya, hasil perkara yang sudah disidangkan hingga sudah ada keputusan hukumnya dari hasil pelimpahan dari penyidik diantaranya, Ganja 168 perkara dengan jumlah barang bukti 10.265,6196 gram, Sabu 100 perkara 129,2270 gram, Ektasi 3 perkara jumlah 205 butir, Senjata Api/Pistol 14 perkara sebanyak 21 pucuk.

Dengan rincian, air sofgan ada 11 pucuk dan senjata rakitan 10 pucuk, UU Kesehatan Dalam bentuk PIL ada 1 perkara dengan jumlah 286 butir, rincian 264 bulir MF warna kuning dan 22 strip obat merek Tramodol, uang palsu (upal) ada empat perkara jumlahnya 151.595.000. Terdiri dari 1483 lembar pecahan 100 ribu, 18 lembar pecahan 50 ribu, 63 lembar pecahan 20 ribu dan 24 lembar pecahan 10 ribu serta 179 lembar pecahan 5 ribu.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini harus kita bedakan dengan barang bukti lainya yang ada nilai jualnya. Tak mungkin kita musnahkan seperti barang bukti kendaraan maupun uang asli hasil kejahatan tentu hasil kejahatan seperti itu akan disita untuk Negara atau dikembalikan kepada pemiliknya dari hasil pencurian misalnya,” tutupnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*