MAJALENGKA – Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, hari ini, Selasa (31/12/2019), bebas. Kasus penembakan yang menderanya, divonis 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Majalengka, Senin (30/12/2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 bulan.
Dengan putusan itu, Irfan yang telah menjalani masa penahanan sejak 15 November, sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Majalengka, Selasa (31/12/2019) ini bebas.
Irfan merupakan Kabag Perekonomian Setda Majalengka itu, dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2). “Kami memutus terdakwa dengan hukuman satu bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eti Koerniati, ketika membacakan amar putusan setebal 73 halaman itu.
Putusan hukuman tersebut, kata Eti, untuk memberikan rasa keadilan. Hukuman, juga diberikan untuk pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang lagi dan orang lain tidak melakukan hal serupa. (red)