JAKARTA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian, Senin (30/12/2019). Bertepatan dengan itu, terhitung hari ini, pentolan band Dewa 19 itu juga harus kembali menjalani hukuman kedua, yakni pernyataan ‘idiot’ terhadap sebuah ormas.
“Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani hari ini resmi bebas setelah menjalani pidana penjara dalam kasus ujaran kebencian. Dhani keluar dari Rutan Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, pukul 09.33 WIB.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA’.
Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin..ADP”.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017. “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP”.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017. “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP”.
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017. “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”.
Kicauan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara. Namun baru keluar, Dhani harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua. Yaitu kasus umpatan ‘idiot’ terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Dalam kasus kedua itu, Dhani hanya dikenai hukuman percobaan.
“Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.
Mengantongi hukuman percobaan, jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu. (red/dtc)