BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Terhitung Kamis (26/12/2019), tak lagi menempati selnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Dia dipindahkan untuk sementara waktu ke Lapas Cipinang.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, dipindahkannya Setnov (sapaan Setya Novanto) ke Lapas Cipanang karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
“Sejak kemarin yang bersangkutan mengeluh terkait kondisi kesehatannya. Kemudian, berdasarkan rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Perpindahan Setnov ke Cipanang, kata dia, sifatnya tidak permanen. Namun dia mengaku, belum ada kepastian sampai kapan Setnov akan tinggal di tahanan Lapas Cipinang.
“Itu tergantung rekomendasi dokter. Kalau dua hari, ya, dua hari, kalau lebih, ya, lebih. Tergantung hasil pemeriksaan kesehatannya,” katanya. (red)