MAJALENGKA – Sidang kasus penembakan dengan terdakwa, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kabupaten Majalengka, Kamis (26/12/2019). Dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putra orang nomor satu di Pemkab Majalengka itu dituntut 2 bulan penjara.
Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati, anggota Kopsah, dan Didik Haryadi.
Dalam sidang itu, JPU membacakan tuntutannya. Irfan, dijerat dengan pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian menggunakan senjata api.
“Dituntutnya Irfan Nur Alam selama dua bulan penjara berdasarkan kelalaian yang disebutkan dalam teori hukum bahwa kelalaian lebih ringan daripada kesengajaan,” ujar JPU, Agus Robani.
Selain menuntut terdakwa selama masa tahanan dua bulan, JPU juga memberikan hukuman tambahan. Yakni, surat izin kepemilikan senjata api dari Irfan Nur Alam dicabut. (red)