Home » Tasikmalaya » Garut » Jual dan Pakai Sabu, Janda 2 Anak di Garut Dibui

Jual dan Pakai Sabu, Janda 2 Anak di Garut Dibui

GARUT – Janda dua anak di Garut ditangkap Polisi. Dia, terlibat penjualan sabu dan memakainya bersama dua temannya.

Adalah MM (43), janda dua anak yang ditangkap gara-gara sabu itu. Bersama dua temannya, yakni FS (40) dan YM (44), dia pun kini mendekam ddalam jeruji Mapolsek Garut.

“MM ini sudah lebih dari sekali menjual dan memakai sabu. Dia buka jasa penitipan pembelian sabu untuk teman-temannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan, Jumat (20/12/2019).

MM, kini jerat Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 huruf a Undang-undang bomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” katanya. (dul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*