Home » Jakarta » 300 Nomor Telepon masih Tersadap KPK

300 Nomor Telepon masih Tersadap KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kegiatan penyadapan berhenti semenjak UU KPK hasil revisi berlaku. Hingga saat ini, lembaga anti rusuah itu masih melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Saat ini, ada sebanyak 200-300 nomor telepon yang disadap.

“Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap,” kata Alex di Gedung KPK C-1, Jakarta, seperti dialansir dari CNN Indonesia, Rabu (18/12).

Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.

“Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan,” ujarnya.

anya saja, kata komisioner KPK terpilih 2019-2023 itu, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya,” tuturnya.

Dalam UU KPK hasil revisi, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*