BANDUNG – Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2019. Sembilan orang dari mereka itu narapidana kasus korupsi.
“Kalau menurut PP yang tahun 2012, remisi bisa diberikan jika sudah membayar denda dan uang ganti rugi. Kalai di PP yang tahun 1999 itu tidak harus,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, Kamis (19/12/2019).
Disamping itu, lanjut dia, mereka juga harus berkelakian baik dan sudah menjalani pidana 1/3 dari total masa tahanan.
Dijelaskan dalam aturan, terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus harus membayar denda dan uang ganti rugi. Di samping itu, harus menjalani 1/3 dari masa tahanan.
Hal itu diatur di PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 34 A ayat 1 PP itu menyebutkan, remisi bisa diberikan pada narapidana kasus korupsi yang telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. (red)