MAJALENGKA – Kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka, kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka, Kamis (19/12/2019).
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB itu, saksi ahli Pidana, I Tajudin dari Fakultas Hukum UNPAD menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senjata api (senpi) tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU darurat No 12 tahun 1951.
Terkait culpa atau kealpaan atau kelalaian, lanjut Tajudin, bahwa terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senjata api yang dimiliki ke tempat semula.
“Terdakwa dinilai lalai tidak menyimpan kembali senpi (senjata api) yang dimiliki, ke tempat asalnya,” ujar saksi ahli.
Saksi ahli kedua dari bidang kedokteran, Dr Anindito Sidhy Andaru menjelaskan, permintaan visum at rapertum atas permintaan dari Polres Majalengka, tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan.
Bahkan, anggota badan bagian bawah korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan luka di tangannya termasuk luka ringan.
“Tidak ada kelainan pada bagian belakang badan dan korban bisa melakukan aktivitas seperti biasanya,” ujar Dr Anindito, dokter yang melakukan visum di RSUD Majalengka.
Persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada hari Senin (23/12/2019) dengan agenda mendatangkan saksi ahli kepolisian dari penuntut umum dan saksi meringankan dari Penasehat Hukum.
Sebelumnya, sidang perdana dengan pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Senin (16/12/2019) lalu. (tar)