CIREBON – Kasus penusukan terhadap seorang santri hingga tewas di depan Bank Mandiri Syariah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (17/12/2019). Dua terdakwa penusukan, dituntut masing-masing 10 dan 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu, digelar di ruang sidang Cakra, sekitar pukul 10.30 WIB sampai 12.00 WIB, dipimpin ketua majelis hakim Aryo Widiatmoko SH MH.
Dalam sidang ini, dua terdakwa, yakni YS alias Acil dan RM alias Nono, tampak tertunduk saat JPU Suryaman Tohir, SH, membacakan tuntutannya.
YS alias Acil dituntut hukuman 13 tahun penjara, sedangkan RM alias Nono 10 tahun penjara. Keduanya juga didenda, masing-masing Rp 1 miliar.
Kasus ini terjadi pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sesuai LP /456/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019 dan LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA,tanggal 07 September 2019.
Saat itu, korban yang merupakan seorang santri, bernama Muhammad Rozien (17), warga Jalan Puyuh, Komplek Ratu Elok Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bersama temannya, Qisthan Ghazi, keluar dari Toko Buku Gramedia, di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Keduanya kemudian nyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah. Tiba-tiba, datang YS alias Acil dan RM alias Nono (terdakwa), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam. Keduanya langsung menghampiri korban dan temannya itu.
Kedua terdakwa kemudian turun dari motornya dan menodongkan sajam berupa satu bilah pisau, kepada korban, seraya mengatakan “Kamu yang mukulin temen saya ya”.
Mendapati kondisi itu, teman korban berlari dan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong. Namun ketika kembali, korban sudah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap kedua pelakunya. Ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus ini. Selanjutnya, Polres Cirebon Kota akan selalu mengawal jalannya persidangan kasus ini,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy. (crd)