Home » Cirebon » Warna Siap Dilantik! Gugatan Pilwu Desa Dompyong Wetan Ditolak

Warna Siap Dilantik! Gugatan Pilwu Desa Dompyong Wetan Ditolak

CIREBON – Sengketa pemilihan kuwu (Pilwu) Desa Dompyong Wetan, Kec Gebang, Kab Cirebon, yang sempat menimbulkan gejolak hingga demo warga menggruduk kantor Desa setempat gara-gara dugaan kecurangan, kini terjawab sudah lewat surat yang diterima redaksi JP dengan ditandatangani Bupati Cirebon H. Imron bernomor 141/377/-Kesbangpol tanggal 10 Desember 2019. Adapun para pelapor yakni Calon Kuwu no 2 Mansyur, no 3 Didi Sutadi, no 4 Tarsono dan no 5 Ujang.

Pada intinya dalam surat tersebut menyebutkan dua poin penting yakni Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai denganPerbup Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Pemilihan Kuwu. Poin kedua yakni bahwa keberatan pelapor tidak memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat 2 dan ayat 3 (keberatan terhadap perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan dengan perbedaan suara maksimal 1 persen dari jumlah suara sah). “Berdasarkan hal-hal tersebut keberatan saudara tidak dapat diterima,” ujar bupati.

Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut Calon Kuwu Dompyong Wetan Terpilih yakni Warna S.Pd secara resmi akan dilantik pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang sebagai kuwu definitif.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun redaksi, Bupati Cirebon menolak semua gugatan atas pelaksanaan Pilwu Serentak di 18 desa yang mengajukan gugatan. “Semuanya gugatan ditolak,” singkat sumber JP.

Diberitakan JP sebelumnya, sebanyak 18 desa di Kabupaten Cirebon saat ini tengah harap-harap cemas menunggu putusan Bupati Cirebon atas aduan sengketa dugaan kecurangan pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2019 yang dilayangkan para pelapor kepada Panwas dalam hal ini Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Cirebon.

Anggota Tim Pengawas Kesbang Linmas Kab Cirebon Agis Waisada Eka Prasti saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa putusan yang akan disampaikan nanti tetap mengacu pada aturan yakni Peraturan Bupati Cirebon tentang Pilwu Serentak. “Pengumuman akan dilakukan pada Tanggal 11 Desember 2019 mendatang. Dan sebenarnya sudah dijelaskan bahwa aduan yang bisa masuk kualifikasi adalah yang selisih suaranya kurang dari 1 persen. Namun karena atas instruksi Ketua Tim Pengawas Kabupaten, akhirnya kita tampung dulu semuanya. Dan merujuak pada Pasal 61, Bupati punya kewenangan apakah aduan ini akan dilanjut atau tidak, kalau kita gak punya kewenangan,” ungkapnya. (red/tim)

SURAT PUTUSAN BUPATI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*