BEKASI – Polisi berhasil menangkap satu dari empat pelaku curat (pencuri dengan pemberatan), di Desa Jayasakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan, berawal dari laporan korban, Halim Suryanto (52) pemilik warung kelontong yang beralamat di Kampung Muara Gembong RT 003/001 Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban pencurian, di mana korban saat itu sedang melakukan sholat sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah selesai sholat, korban melihat 3 (tiga) orang yang mengangkat bungkusan karung ke dalam mobil Avanza warna hitam.
“Korban tidak berani berteriak karena takut. Lalu setelah mobil itu pergi, kemudian korban melapor ke tetangganya, Agus Mardani, yang merupakan anggota Polsek Muara Gembong, dan dilanjutkan dengan menghubungi Polsek Muara Gembong,” kata Sunardi.
Selanjutnya anggota Polsek yang sedang piket, yaitu Brigadir Angga Eka dan Brigadir Vili Saragih melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di Desa Jayasakti sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat mobil pelaku yang terhambat ada 2 (dua) mobil truk yang berpapasan.
“Kemudian petugas menghampiri mobil pelaku untuk memerintahkan agar pelaku keluar dari mobil, namun pelaku memundurkan mobilnya dan terperosok ke selokan. Pelaku yang berjumlah empat orang keluar dari mobilnya lalu melarikan diri, dan salah satu dari pelaku atas nama Dedi Setiadi (41) warga Dusun 04 RT 004/004 Desa Cengkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berhasil ditangkap,” papar Kasubbag Humas Polrestro Bekasi.
Atas perbutannya, pelaku dibawa dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Muara Gembong beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol B 1885 TYM , 1 (satu) gunting besi besar, 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah bor tangan, 635 bungkus rokok berbagai jenis, dan 3 (tiga) buah Handphone, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jar)