SUMEDANG – Seorang petugas keamanan PT Ganeas, Sumedang, harus menjalani hidupnya dalam bui. Dia, menghilangkan nyawa rekan kerjanya.
Petugas keamanan itu berinisial RK (30), warga Dusun Sabagi Desa Ciherang Kec.Sumedang Selatan, Kab.Sumedang. Korbannya, berinisial IK alias Abeh (43), warga dusun yang sama.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Sumedang selama 3 hari.
“Peristiwa berawal saat pelaku yang dalam kondisi mabuk, mendatangi perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, saat menggelar ekspose kasus tersebut, Jumat (6/12/2019).
Peristiwa, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dalam keadaan mabok itu, pelaku yang mendapati gerbang perusahaan digembok, kemudian menggedornya sambil berteriak kepada korban untuk membukakannya.
Tingkah pelaku kemudian malah direspon korban dengan mengacungkan sepotong pipa besi.
“Akhirnya terjadilah kekerasan, yang dimulai dari pemukulan terhadap wajah korban hingga terjatuh. Selanjutnya pelaku menendang dan menginjak korban hingga tak sadarkan diri,” ucap Kapolres.
Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku bersama dua rekannya, Alam dan Toha, bergegas melarikan korban ke Puskesmas Tanjungsari.
Namun karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Sumedang, untuk menjalani perawatan secara instensif. Tiga hari menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia, Kamis (5/12/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti, akhirnya diamankan di Mapolres Sumedang.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres. (luk)