JAKARTA – Lembaga anti rasuah Indonesia atau lebih dikenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang menjerat GM Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno. Tak hanya itu, KPK juga telah membidik tersangka baru yang diketahui berasal dari unsur DPRD Kabupaten Cirebon.
Dari total 32 orang saksi yang sudah diperiksa, salah satunya merupakan Ketua DPRD Cirebon periode 2014-2019, Mustofa yang pada periode 2019-2024 ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami berkas penyidikan dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Sarana.
“Tim penyidik masih mendalami berkas tersebut. Dan, tidak menutup kemungkinan ada nama tersangka baru dalam kasus itu. Saat ini masih yang kemarin saja, yang kita bacakan itu. Belum ada perkembangan ya. Kita masih mendalami,” kata Saut di Kawasan Gedung DPR/MPR.
Terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut, lanjut Saut dia mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
“Belum tahu, biasanya kan nanti penyidik dulu. Laporan dulu, mereka (penyidik, red) mengembangkan kalo ada tersangka baru pun, kita harus paparkan di internal terlebih dulu,” ujarnya.
Saut juga menerangkan, terkait tersangka dari pihak swasta dalam kasus suap itu pun dirinya belum mengetahui proses pengembangannya sudah sejauh mana.
“Nah, aku belom tau pengembangannya yah, entar aku liat dulu lah yah. Tapi kalau memang kita bisa mengembangkan nanti pasti kita mengembangkan,” pungkasnya.
Saut menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam kasus apapun dan akan segera mengembangkan setiap kasus jika sudah memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Yah, gak seperti yang dibilang orang-orang, itu KPK tebang pilih, tebang pilih (kasus, red). Kita gak kenal tebang pilih lah, kalo memang bisa dan itu buktinya kuat kita akan kembangkan,” tegas Saut.
Aktivis Anti Korupsi sekaligus Praktisi Hukum M Sofyan, SH mengatakan, logika hukum akan terpenuhi jika KPK menetapkan tersangka baru dari unsur legislatif.
“Kasus suap inikan terkait perubahan rencana tata ruang dan tata wilayah jadi sudah seharusnya tersangka selain SUN dan dua orang swasta tersebut ada juga dari pihak DPRD, perubahan RT-RW itu harus persetuahuan DPRD, ini logika hukumnya,” pungkas Sofyan di Jakarta.
Seperti diketahui Jumat (29/11), KPK kembali memeriksa mantan Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Cirebon Kota (Ciko).
Mereka yang tampak hadir adalah mantan anggota DPRD Sukaryadi dan Wartipan Suwanda, serta anggota DPRD aktif Suhaeti, terlihat juga Deny mantan ajudan SUN.
Dua nama lain Anggota DPRD Kab Cirebon Aan Setiyawan diperiksa di Jakarta lantaran namanya serta kolegaanya di DPR Suherman disebut dalam rekam percakapan yang saat ini menjadi alat bukti di KPK.
Sementara itu, Mus yang diduga menerima uang suap Rp 1,5 Miliar merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ex Ketua DPRD Kab Cirebon juga beberapa kali pernah diminta keterangan oleh KPK, Mus saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kab Cirebon dari F PDIP masa bakti 2019-2024. (dbs/tim)