Home » Cirebon » Soal Penetapan UMK via Surat Edaran, Ini Kata Gubernur Jabar

Soal Penetapan UMK via Surat Edaran, Ini Kata Gubernur Jabar

CIREBON – Soal kebijakannya menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui surat edaran, begini pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Menetapkan UMK menggunakan surat edaran atau surat keputusan Gubernur adalah sama saja,” ujarnya, kepada wartawan, saat menyambut kedatangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman, Kalijaga, Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Orang nomor satu di Pemprov Jabar yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, kalau penggunaaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.

Kata dia, dalam hal ini dirinya sudah melakukan konsultasi dengan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan). “Jadi maksud dari surat edaran itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh Walikota/Bupatikan. Tapi kepada padat karya yang tidak sanggup itu tidak dikembalikan dengan bentuk perundingan. Sehingga nanti hasilnya berbeda-beda,” ucapnya.

Menurut dia, penggunaan surat edaran tersebut dapat menyesuaikan dengan kemampuan beberapa perusahaan. “Kita juga akan memantau soal kemampuan perusahaan terkait pemberlakuan UMK ini. Jika ada perusahaan yang dinilai mampu memenuhi nilai UMK tersebut tetapi mengaku tidak mampu, saya akan menindaknya melalui jalur hukum,” kata Kang Emil.

Sekedar mengulas, terkait kebijakannya menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui surat edaran, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pernah mendapat kecaman dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal.

Menurut dia keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran.

Dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari detik.com, Said Iqbal menyebut kalau Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*