PURWAKARTA – “Mainin” dana desanya, mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, ditangkap. Parahnya, uang korupsi digunakan untuk renovasi rumah hingga pergi umroh bersama istri dan dua pegawai desanya.
Adalah Adhi Prasetyo, mantan Kades Anjun, Plered, yang kini mendekam di tahanan Polres Purwakarta, gegara korupsi Dana Desa itu. Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, Adhi terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan empat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Yang bersangkutan telah menggunakan dana desa yang diperoleh dari hasil penyewaan tanah milik desa kepada PT Wijaya Karya (Wika) untuk penyimpanan tanah kebutuhan pembangunan jalan kereta cepat Jakarta-Bandung,” ujar Kapolres.
Ditambahkan dia, uang hasil penyewaan bukannya disimpan di rekening desa. Adhi malah membagi jumlah uang dan dikirim ke rekening pribadi. “Untuk rekening desa sebesar Rp 300 juta dan sisanya Rp 415 juta dikirim ke rekening pribadi. Uang yang dikirim ke rekening pribadi digunakan untuk pribadi,” ucap Kapolres, Mapolres Purwakarta, Selasa (19/11/2019).
Dijelaskan, Adhi melakukannya saat menjabat kades pada periode 2013 sampai 2019. Sementara penyewaan tanah terhitung sejak Maret 2019. “Adapun tanah yang disewa oleh PT Wika berada di dua tempat, yakni Kampung Anjun dan Kampung Cidadapan dengan luas total 7.811 meter persegi dengan jumlah uang sewa Rp 715 juta,” jelas Kapolres. (red)