BANDUNG – Empat orang pengusaha “pemain” pajak, diamankan Polisi. Mereka dicokok setelah Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, berhasil mengungkapnya.
“Kita berhasil mengungkapnya. Mereka diduga dengan sengaja membuat perusahaan fiktif, disertai dengan transaksi dan faktur pajak fiktif,” ujar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Jawa Barat, Rustana Muhamad di Mapolda Jawa Barat, Senin (18/11/2019).
Empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R.
Dijelaskan, keempat tersangka ini dengan sengaja menerbitkan dan atau mengedarkan dan atau menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atas praktik pidananya ini, kerugian mencapai Rp 98 miliar.
“Praktik yang dilakukan empat tersangka ini diawali sekitar Juli 2018 dengan membuat tiga perusahaan berbeda, yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK, dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS),” katanya. (red)