Home » Cirebon » Merasa Dicurangi, Empat Calon Kuwu Dompyong Wetan Laporkan Panitia Pilwu ke Panwaskab

Merasa Dicurangi, Empat Calon Kuwu Dompyong Wetan Laporkan Panitia Pilwu ke Panwaskab

CIREBON – Perhelatan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak Kabupaten Cirebon di Desa Dompyong masih menyisakan sengketa. Buntut protes ratusan massa dari kubu calon kuwu no urut 2, 3, 4, dan 5 pada Selasa (29/10/2019) malam, kini berujung pada pelaporan kepada Pengawas Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten Cirebon. Adapun perihal pelaporannya yakni terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pilwu Desa Dompyong Wetan yang dilakukan oleh Panitia Pilwu sehingga membuat keempat calon tersebut merasa dicurangi.

PANWAS PILWU – Timses dan calon kuwu Dompyong Wetan saat melaporkan sengketa Pilwu ke Panwaskab.

Adapun para pelapor dalam surat yang diterima redaksi jabarpublisher.com yakni Mansyur (calon kuwu no 2), Didi Sutadi (calon kuwu no 3), Tarsono (calon kuwu no 4) dan Ujang (calon kuwu no 5). Keempat calon kuwu tersebut memberikan kuasa kepada Rifki SH, Moh Hasan Sobari SH dan Fery Dharmawan SH sebagai Tim Kuasa Hukum untuk selanjutnya mengawal aduan tersebut.

Dalam surat pelaporan juga disebutkan kornologisnya. Pada pukul 11:55, di hari pencoblosan, saudara WW dan AB selaku panitia mengumumkan melalui pengeras suara bahwa surat undangan yang masuk sejumlah 2.190. Sedangkan pada pukul 14:00 jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 2.953. “Ada lonjakan yang signifikan dari suara yang masuk/orang yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 763. Padahal pukul 11:55 sebagian panitia sedang istirahat, sehingga dimungkinkan tidak begitu ramai. Dan menurut keterangan dari saksi calon kuwu no 2, 3, 4, 5 bahwa pukul 12:00 jumlah pemilih yang hadir sudah sangat sedikit sekali,” ulas kronologis pada surat aduan tersebut.

Permasalahan kedua dalam surat aduan tersebut yakni adanya kejanggalan rekapitulasi pembagian suarat undangan yang disampaikan kepada pemilih dengan berita acara penutupan pembagian surat undangan kepada pemilih tetap yang saat audiensi disaksikan juga oleh Muspika Kecamatan Gebang. “Sehingga atas dasar tersebut kami merasa keberatan dan merasa dicurangi oleh Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan,” tutup surat yang ditandatangani oleh keempat calon kuwu dan tim kuasa hukum itu.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rabu (30/10/2019) malam, Wahyadi selaku Perwakilan Timses Calon Kuwu No 4 membenarkan adanya pelaporan atau aduan tersebut. “Ya saya yang mengantarkan surat itu ke Pengawas Pemilihan Kuwu di Sumber, bersama Calon Kuwu No 3, pak Didi Sutadi, Rabu malam sekitar pukul 21:00,” ujarnya.

Senada dengan ungkapan Ketua Panitia Pilwu Dompyong Wetan, H. Juanto S.Pd, M.Pd yang membenarkan bahwa Ia sudah menerima tembusan surat aduan tersebut. “Ya, panitia pilwu diajukan ke panwaskab atas dugaan penggelembungan suara. Tembusan suratnya sudah ada di saya,” singkatnya.

Juanto menilai, polemik itu merupakan hal yang wajar dalam sebuah ajang pemilihan. “Itu hal yang wajar dan ada saluran Pengaduannya yaitu Panwaskab. Kedua, Panitia Pilwu bukan Pengadil Sengketa Pilwu. Ketiga, Itu cara sehat dalam penyekesaian sengketa. Keempat, Pengaduan yang akan diterima oleh panwaskab adalah apabila terjadi selisih perolehan suara 1%. Berikutnya, Panitia sangat menghormati langkah para calon kuwu. Dan terakhir, harapan saya semoga sengketa ini membawa hikmah bagi semua,” ulas salah satu Tokoh Pramuka di Kabupaten Cirebon ini.

Sekedar informasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Cirebon Suhartono mengatakan, bila ada calon yang merasa keberatan dengan hasil pilwu bisa melakukan gugatan. “Ada tim pengawas tingkat kabupaten untuk laporan pengaduan terkait dengan sengketa gugatan. Aduan sifatnya bertahap dan berjenjang, mulai dari panitia melaporkan kepada BPD maksimal 7 hari, BPD ke kecamatan maksimal dua hari. Nanti maksimal satu bulan pak bupati sudah membereskan sengketanya,” ujar Suhartono pada 27 Oktober 2019 lalu. (tim/jp)

PENGGALAN LEMBAR KETIGA SURAT ADUAN PARA CALON KUWU DOMPYONG WETAN YANG DIKIRIMKAN KE PANWAS

Baca berita sebelumnya : Kubu Calon Kuwu No 2, 3, 4, dan 5 Dompyong Wetan Protes Karena Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*