KARAWANG – Aksi massa yang menolak hasil putusan PTUN Bandung, diduga ditunggangi kepentingan pihak yang tidak ada kaitannya dengan sengketa hukum.
Pasalnya, dalam aksi yang melibatkan ratusan masyarakat Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, beberapa waktu lalu itu, muncul beberapa tuntutan di luar penolakan putusan PTUN, terkait gugatan perangkat desa terhadap Kades Sabajaya.
Dalam orasi yang disampaikan salah seorang peserta aksi, adalah adanya tuntutan soal Akta Jual Beli (AJB) serta terkait aset desa pada pemerintahan desa sebelumnya.
Samsudin KMD, Mantan Ketua BPD Sabajaya, kepada Jabar Publisher, Sabtu (26/10) menduga, aksi yang dilakukan warga Sabajaya soal penolakan Putusan PTUN. Menurutnya, aksi tersebut dianggap sebagai aksi yang ditunggangi dengan berbagai pesanan pihak-pihak yang tidak terima atas kekalahan kades yang digugat Aan Karyanto, selaku perangkat desa.
“Kami yakin, dalam aksi yang beberapa waktu lalu itu. Sangat mengandung unsur pesanan, karena dalam aksi tersebut adalah menolak putusan PTUN. Tetapi Kenyataannya tidak berbanding lurus,” tegas Samsudin.
Munculnya dugaan aksi pesanan, dirinya menduga setelah mendengar orasi yang disampaikan salah seorang peserta aksi. Yang dia dapatkan dari video yang beredar Luas.
“Kami sudah kantongi bukti bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dalam orasi yang disampaikan dihadapan peserta aksi, sang orator jelas menyampaikan informasi bohong. Menurut kami, ucapannya itu bisa dijadikan dasar untuk memproses secara hukum, ” ujarnya.
Selain itu, Samsudin merasa heran Warga sabajaya bisa tau ada AJB tidak terregistrasi di Kantor Kecamatan Tirtajaya. “Pertanyaannya warga ko bisa tau, Lalu siapa yang kasih tahu. Masalahnya, AJB itu kan produk PPAT. Camat selaku pejabat pembuat akta tanah, bisa bocor ke Masyarakat, oleh karena itu penegak hukum harus bisa mengusut masalahnya,” pungkas Samsudin KMD. (zen)