KARAWANG – Aksi penolakan ratusan warga atas putusan PTUN Bandung yang dimenangkan pihak penggugat yakni Aan Karyanto, salah seorang perangkat Desa Sabajaya, kecamatan Tirtajaya, Karawang menuai statment.
Menurut Praktisi Hukum Karawang, Dadi Mulyadi, SH. Kepada Jabar Publisher, bahwa aksi warga tersebut tidak akan merubah putusan majlis hakim PTUN Bandung. Pasalnya, putusan majlis hakim yang memenangkan pihak penggugat tersebut, tentunya sudah berdasarkan fakta-fakta hukum, Serta aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
“Prinsipnya, apa yang dilakukan warga Sabajaya itu, sama sekali tidak akan merubah sedikitpun keputusan majlis hakim. Dimana, jika pihak tergugat tidak melakukan upaya hukum yang diatur undang-undang, maka pihak tergugat untuk segera melakukan eksekusi hasil dari putusan PTUN Bandung,” tegas Dadi.
Sementara itu, Dadi selaku praktisi hukum sangat menyayangkan sikap pemerintah kecamatan Tirtajaya. Khusunya, Camat yang dianggap tidak melakukan upaya prepentif terhadap bawahannya. Dalam hal ini kepala desa, dimana menurut Dadi, ada dugaan upaya pihak kecamatan dengan membiarkan warga melakukan aksi penolakan putusan PTUN Bandung.
“Kami melihat, ada yang keliru disini. Seharusnya camat selaku supervisor atau selaku pembina pemerintahna desa, ketika terdengar kabar hasil putusan PTUN, camat dalam hal ini segera melakukan upaya persuasif dengan cara memberikan pemahaman terkait hasil putusan PTUN, tetapi yang terjadi malah adanya aksi warga menolak putusan PTUN, ” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi warga tersebut kemudian disikapi pihak pemerintah kecamatan, agar aksi penolakan atas Putusan PTUN Bandung itu, bisa terjadi apabila, pihak tergugat untuk melakukan upaya banding. (red)