Home » Cirebon » Setelah ‘Teman Dewan’ Ditahan Kejaksaan Cirebon, Siapa Tersangka Selanjutnya?!

Setelah ‘Teman Dewan’ Ditahan Kejaksaan Cirebon, Siapa Tersangka Selanjutnya?!

CIREBON – Senin, 14 Oktober 2019, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkap kasus penyalahgunaan alat berat berupa eskavator milik negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pengungkapan itu, Kejaksaan menangkap satu orang berinisial SM yang berasal dari pihak swasta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama mengatakan SM ditangkap karena terbukti menyewakan eskavator hasil hibah dari Kementerian kepada Dinas Pertanian yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Aditya menjelaskan total kerugian negara akibat Penyalahgunaan eskavator oleh tersangka SM mulai dari Desember 2017 hingga akhir tahun 2018 mencapai lebih dari Rp294 juta.

Tersangka SM memanfaatkan kedekatannya dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, untuk mengajukan bantuan eskavator dan mengatasnamakan Gapoktan Sumber Tani Kecamatan Astanajapura.

Penyalahgunaan eskavator tersebut melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan dikonfirmasi JP pada Kamis (17/10/2019), Aditya kembali menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini termasuk adanya keterlibatan tersangka lain. “Tim jaksa penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya.

Ditanya JP apakah ada calon tersangka mantan anggota dewan atau anggota dewan yang terpilih kembali, Ia masih enggan berkomentar. “Masih off the record mas. Yang jelas, jaksa penyidik sedang mendalami. Kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat tentunya unsur 184 KUHAP terpenuhi maka akan segera kita publish,” pungkas Aditya Rakatama. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*