Home » Bandung » Dikonfirmasi Soal Perbedaan Tahun Lahir, Ketua PA Cimahi Bungkam

Dikonfirmasi Soal Perbedaan Tahun Lahir, Ketua PA Cimahi Bungkam

CIMAHI – Ketua Pengadilan Cimahi, Drs. H. Dudung, S.H., M.H. menolak menjawab materi surat konfirmasi dari wartawan.

“Bahwa Pengadilan Agama Kota Cimahi tidak mempunyai kewenangan memberikan konfirmasi tentang status seseorang, sebagaimana Saudara kehendaki dalam surat Saudara,” kata Dudung, dari ruang kerjanya, PA Cimahi, Jl. Kolonel Masturi No. 180 Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan bahwa wartawan dapat mengajukan permohonan informasi melalui meja informasi sesuai UU Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sebagaimana telah diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Dudung menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait perbedaan identitas yang dimiliki penggugat AH berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 823/Pdt.G/2019/PA.Cimahi untuk pemeriksaan perkara Harta Bersama antara AH sebagai penggugat dan SIP sebagai tergugat.

Pasalnya pada tahun lalu, walaupun ada perbedaan indentitas yang dimiliki penggugat, tepatnya tanggal 27 November 2018, Majelis Hakim PA Cimahi saat berkantor di Jl. Raya Soreang, Kab. Bandung, sudah memutus perkara gugatan Harta Bersama No. 180/Pdt.G/2018/PA. Cmi dengan mengabulkan gugatan penggugat (AH) untuk sebagian.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki wartawan, AH sebagai penggugat telah bercerai dari SIP (Tergugat) pada tahun 21-10-2009 dan diputus oleh PA Cimahi. Dalam Putusan cerai mereka 2009, AH memiliki tahun kelahiran 1978. Sementara penggugat sekarang yang masih bernama AH memiliki tahun kelahiran yang berbeda yaitu tahun 1982 yang sekaligus memiliki status perawan kembali pasca cerai dengan tergugat SIP.
Pertanyaan lain yang tidak dijawab Dudung adalah terkait peran Hakim PA yang lebih humanis untuk mengarahkan kedua orangtuanya yang bercerai untuk perhatian terhadap masa depan anak khususnya hak asuh dan kedudukan administrasi kependudukan anak yang jelas. Pertanyaan lain yang tidak dijawab adalah bagaimana pengadilan dapat membagi harta bersama tetapi tidak sekedar belah semangka.

Sementara itu, bagi wartawan, sesuai buah pemikiran Bagir Manan dalam makalah Pers dan Transparansi Peradilan, dinyatakan bahwa apapun yang dilakukan pers, hanya berfungsi mendorong atau paling jauh sekedar menekan (pressure), agar ada keterbukaan untuk menuju perbaikan. Hal yang lebih penting adalah kesadaran warga pengadilan mengenai betapa penting keterbukaan. Keterbukaan senantiasa bernilai lebih baik, dari pada ketertutupan, ujar Bagir Manan. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*