CIREBON – PT. Jaya Blokmil Indonesia (JBI) di Desa Kalipasung, Kec Gebang, Kab Cirebon, kembali mempekerjakan dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Wang Jian dan Yu Pengfei. Keduanya, datang ke Indonesia diduga hanya dibekali visa kunjungan saja (bukan visa untuk bekerja/work visa). Hal ini diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena kedua TKA tersebut datang ke Indonesia untuk tujuan bekerja, bukan hanya berkunjung atau berwisata semata. Apalagi beberapa bulan lalu, di PT ini juga sempat diamankan dua orang TKA yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang seharusnya dalam razia yang digelar Kantor Imigrasi Cirebon.
Demikian disampaikan salah seorang sumber JP yang validasinya infonya bisa dipertanggungjawabkan. “Ya saya dengar setelah 13 orang TKA itu datang ke sini, dan sudah selesai bekerja, sekarang ada lagi TKA yang didatangkan oleh PT. JBI, tapi hanya pake visa kunjungan, paspor biasa saja, bukan dengan visa tinggal sementara atau visa bekerja. Bahkan ada juga pekerja lama yang waktu itu sempat bermasalah dan kena razia imigrasi, dia datang lagi ke sini,” ungkap sumber.
Sedangkan narasumber lainnya mengatakan, seyogyanya TKA bisa melengkapi izin-izin yang diperlukan terlebih dahulu, baru bekerja. Kondisi ini diperparah dengan pasifnya Pemerintah Desa Kalipasung yang dinilai hanya menunggu kabar tanpa melakukan korscek ke PT tersebut terkait keberadaan para TKA. Apalagi saat ini Desa Kalipasung juga sedang disibukan dengan agenda pencalonan kuwu, sehingga kontrol desa terhadap lingkungan otomatis menjadi lebih renggang.
“Yang terjadi di Kalipasung ini malah sebaliknya. TKA datang ke Indonesia, langsung kerja, tapi baru ngurus-ngurus izin. Nah kalau tidak ketahuan, ya bisa saja gak diurus. Di sisi lain kan teknologi juga semakin maju, semuanya bisa diurus secara online,” timpal sumber JP lainnya, Rabu (4/9/2019).
Sementara itu, dikonfirmasi JP pada Kamis (5/9/2019) siang pihak manajemen PT. JBI yang diwakili oleh Philip Vincent selaku Koordinator Pelaksana, membenarkan adanya kedatangan dua TKA asal China di PT. JBI.
“Kita memang pesan tenaga ahli dari China untuk datang ke sini, dan sudah diurus semua ijinnya sesuai prosedur ke Kantor Imigrasi Cirebon. Mungkin sekitar 7 sampai 8 hari lagi semua dokumen perijinanya sudah jadi dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan dua tenaga asing tersebut bekerja disini diprediksi hingga dua atau tiga bulan ke depan. “Karena kita butuh secara teknikal aja, yaitu untuk pemasangan instalasi mesin. Sebab, mesinnya juga kita datangkan dari China. Jadi jika sudah selesai mereka kembali lagi ke negaranya. Dan untuk mengoprasikan mesin di pabrik ini, nantinya dilanjutkan oleh orang lokal. Harapan kami, mudah-mudahan sekitar bulan Oktober 2019 ini, kita sudah aktif produksi,” pungkas Phillip. (adi/zen)