BEKASI – Beredarnya surat pemberhentian terhadap dua calon anggota dewan terpilih, Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, atas nama Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti dari dapil 4, tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekertaris Jendral Ahmad Muzani.
Kini surat pemberhentian yang telah beredar luas dengan nomor : 07-0027/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 disebut merupakan surat palsu, yang tidak pernah dikeluarkan atau ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Seperti yang diutarakan Repsih Munggawati, salah satu calon anggota dewan terpilih dari dapil 4 tersebut mengatakan bahwa surat itu adalah surat palsu dan tandatangan palsu.
“DPP tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, saya sudah klarifikasi bersama ketua KPU Kabupaten Bekasi terkait adanya surat pemberhentian saya sebagai keanggotaan di Partai Gerindra, bahwa itu semua tidak benar,” ujarnya ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis 29/8/2019.
Dikatakan Repsih, sudah ada klarifikasi dari DPP Partai Gerindra bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai.
“Kalau DPP tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, berarti surat itu palsu,” cetus Repsih.
Menurutnya, surat itu sudah jelas bukan surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra. Ia juga menyesalkan sikap KPUD Kabupaten Bekasi yang menanggapi serius surat yang belum pasti keabsahannya.
“Harusnya diabaikan saja,” kata dia.
Keterangan Repsih sontak membuat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan angkat bicara. Menurutnya, surat dari DPP Gerindra tentang pemberhentian Repsih dari keanggotaan Partai Gerindra diterimanya dari Caleg Dapil 4 yang menggugat Repsih.
“Untuk Caleg terpilih Repsih dan Bhakti pesan saya jangan selalu menjadikan DPC sebagai sasaran,” kata Nugraha.
Ia menambahkan, Repsih dan Bhakti terbukti melakukan politik uang dan penggelembungan suara. Bahkan, ia menantang kedua Caleg terpilih itu untuk hitung kacang atau membuka kotak suara dengan menghitung kembali satu persatu surat suara.
“Saya sangat siap jika kedua Caleg itu mau beracara (melalui jalur hukum-red) dengan saya, sebagai orang islam, suruh saja mereka jujur dan gentleman, tidak perlu harus bersembunyi dibalik kesalahan,” tegas Nugraha.
Kendati demikian, Nugraha tetap menyerahkan hal ini pada keputusan Mahkamah Partai. Tinggal bagaimana keputusan dari Partai.
Perlu diketahui, Repsih Munggawati dilaporkan Caleg satu dapilnya dengan dugaan politik uang, dan penggelembungan suara. Hal itu tertulis dalam surat DPP Partai Gerindra No : 07-0027/Kpts/DPP-GERINDRA/2019. Dengan Hal Pemberhentian Keanggotaan, Jakarta 5 Agustus 2019. DPP Gerindra memberikan persetujuan pemberhentian dari keanggotaan atas nama Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti. (Fal)