CIREBON – Niatnya berselfi-selfi ria bersama temen-temen dari sekolahan lain, ternyata tak seindah yang mereka rencanakan.
Saat berkumpul ternyata mereka diisukan akan melakukan tawuran. Alhasil 42 siswa kelas 9 dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negri 9 Cirebon, mendapatkan hukuman selama 7 hari oleh pihak sekolah.
Info 42 Siswa MTs Negri 9 Cirebon yang mendapatken punishment selama 7 hari tersebut, awalnya datang dari narasumber yang mewakili orang tua murid, dan tidak mau disebutkan namanya. Sumber menghubungi Wartawan Jabar Publisher, Sabtu (17/8/2019) via telpon Whatsapp.
“Awal kejadianya yaitu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019, segerombolan siswa, yang jumlahnya sekitar 70’an anak. Diperkirakan dari tiga sekolahan, yang mana salah satunya adalah para siswa MTs Negri 9 Cirebon, katanya hanya mau foto bersama saja dengan terbentuknya komunitas, yang lokasinya di sekitar sawah dekat lorong jalan tol di Desa Tenjomaya Kec Ciledug. Mereka sama sekali tidak ada niat buat tawuran.” katanya.
Kemudian saat fenomena itu terjadi, ada warga yang melaporkan kepada aparat di Polsek Pabuaran karena, lanjut sumber, dikira mau tawuran.
“Karena dikira warga akan ada tewuran, maka ada yang melaporkan ke Polisi, dan akhirnya siswa yang jumlahnya cukup banyak tersebut digiring ke kantor polisi, untuk dimintai keterangan, lalu di panggilah pihak sekolah, tetapi pihak sekolah khususnya MTs Negeri 9 Cirebon, menghukum sisiwanya dengan cara menjemur siswa dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore selama 7 hari, dimulai dari hari Selasa (13/8/2019) sampai hari Selasa (20/8/2019),” katanya. Ia juga menambahkan bahwa kepsek sempat mengatakan anak-anak akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun masih sumir apakah maksud ungkapan itu.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari Narsum tersebut, Wartawan JP Selasa (20/8/2019) langsung mendatangi sekolahan MTs Negeri 9 Cirebon untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
Dari pantauan JP di MTsN 9 Cirebon, memang terlihat ada sejumlah siswa yang sedang menulis di sekitar halaman sekolah dan samping mesjid. Ternyata benar merekalah para siswa yang sedang menjalani hukuman. Namun para siswa tidak dijemur seperti apa yang disampaikan sumber.
Hasan Basri selaku Humas, mewakili Hj. Ayah Aliyah Kepsek MTs Negeri 9 Cirebon menepis apa yang disampaikan narsum tersebut.
“Yang dikatakan narasumber bahwa kita menghukum anak dengan cara dijemur itu tidak benar. Kita menghukum siswa tidak dengan cara menjemur apalagi dari pagi sampai sore, atau menghukum dengan cara kekerasan. Kita memberikan punishment kepada siswa tersebut dengan cara yang deduktif, yaitu disuruh menulis Al-Quran, Surah Yasin yang totalnya sebanyak 21 kali selama 1 minggu. Dan sekali lagi kami tegaskan, para siswa tidak di jemur, cuma di luar kelas, bila mana merasa panas mereka bisa pindah ke yang teduh,” ungkap Hasan.
Lalu yang menurut narasumber yang mengatakan bahwa kepala sekolah menyerahkan kembali sisawa kepada orang tua murid itu menurutnya hanya masalah miskomunikasi saja.
“Menurut saya, narasumber salah faham, yang katanya kepala sekolah menyerahkan siswanya ke orang tua murid itu juga tidak benar. Karena pada waktu orang tua murid dipanggil ke sekolahan, setelah upacara bendera 17 Agustus, kepala sekolah hanya mengatakan gimana kalau sisiwa yang bermasalah tersebut dikasih punishment/hukuman dengan cara menulis surah Yasin sejumlah 21 kali selama satu minggu, karena dengan cara ini setidaknya siswa diberi pembinaan nilai agama, dan sekaligus bisa hafal nantinya baca dan menulis Surah Yasin. Kalau tidak setuju pihak sekolah menyerahkan ke orang tua murid, enaknya seperti apa. Dan akhirnya disepakatilah punishment tersebut,” pungksanya. (adi)