CIREBON – Pelaksanaan program nasional sertifikat gratis (Prona) yang kini berganti nama menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di Desa Jatiseeng Kidul, Kec Ciledug, Kab Cirebon, sebanyak kurang lebih 800 bidang tanah berjalan lancar. Meski sebelumnya, di desa tersebut sempat diterpa kabar tidak sedap, yakni terkait pungutan PTSL yang dianggap terlalu tinggi.
Ditemui Jabar Publisher di kantornya, Jumat (2/8/2019), Kuwu Jatiseeng Kidul Johari menepis dengan tegas isu tersebut. Menurutnya, pelaksanaan PTSL di desanya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. “Mengenai isu yang beredar di kalangan masyarakat ini, saya rasa tidak benar. Saya menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan melalui keputusan tiga menteri yaitu Rp 150.000 per bidang. Dan apabila terbukti ada biaya melebihi batas yang ditentukan, saya akan bertindak tegas oknum-oknum (panitia penyelenggara) yang melakukan tindakan pungli tersebut,” katanya.
Ditanya terkait sanksi yang diberikan jika terbukti ada oknum yang melakukan pungutan tidak wajar, Kuwu Jatiseeng Kidul menegaskan akan memberhentikannya. “Sanksinya bisa saja diberhentikan, namun tetap kami akan menempuh aturan yang berlaku, salah satunya dengan musyawarah terlebih dahulu,” terangnya.
Masih dikatakan Johari, bahkan selama proses PTSL berlangsung, sebagai pimpinan di desa, Ia seringkali mengeluarkan uang dari kocek pribadi demi kepentingan warganya. “Saya hanya ingin semua masyarakat Jatiseeng Kidul bisa tersenyum dengan adanya program PTSL ini. Sehingga bisa membantu meraka untuk mempunyai sertifikat. Dan khusus bagi warga yang ekonominya kurang mampu, tidak saya pungut biaya sepeser pun. Karena saya ingin melihat masyarakat saya bahagia, senang dan puas dengan kinerja saya selaku pimpinan di desa ini,” tandasnya.
Ditanya wartawan JP, apakah warga tidak mampu yang biaya PTSL nya digratiskan tersebut bisa dihadirkan, dengan tanggap kuwu menjawab bisa. “Tentu saya siap hadirkan warga yang saya gratiskan biaya pengurusan PTSL nya jika diperlukan. Karena ini real ada, bukan mengada-ada,” terang Johari.
Lebih jauh Ia menjelaskan, program PTSL ini adalah program pemerintah yang bekerjasama dengan Pemdes dan BPN Kab Cirebon. Ia juga berharap, kegiatan PTSL ini bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin hingga pembagian sertifikat kepada warga/pemohon. “Semoga adanya program ini bisa memiliki manfaat yang maksimal. Kami dari Pemdes Jatiseeng Kidul bersama panitia dari BPN, Insya Allah akan menyelesaikan semuanya sebaik mungkin,” pungkas Kuwu Jatiseeng Kidul. (eko)