Home » Bandung » Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Karawang

Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Karawang

BANDUNG – Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasi dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum, Kabupaten Karawang.

Ketiganya adalah Direktur Utama PDAM Karawang, YPA; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), J dan Direktur Umum PT Darma Premamandala, dan DP yang bertindak sebagai Penyedia Jasa. Akibat perbuatan ketiganya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

Penyidik menduga proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa,” kata Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal pada saat Press Gathering menyambut HBA ke-59 di Kantor Kejati Jabar Jalan Martadinata No. 54 Kota Bandung, Senin (22/07/2019).

Selain itu, kata dia, anggaran proyek tersebut yang dialokasikan dari APBD Perubahan Karawang tahun 2015 dianggap tidak melalui proses studi kelayakan.

“Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik,” tegas dia.

Selain itu kata dia, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa.

“PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli, sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan,” jelasnya.

Sebelumnya Kejati Jabar menggeledah kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, pada 19 November 2018 silam.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum.

Penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi.

Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selain itu turut dimintai keterangan adalah rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe. (zen/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*