KARAWANG – Buntut pemberhentian dua perangkat desa oleh Andri, Kades Sabajaya, KecamatanTirtajaya, Karawang terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Aan Karyanto, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan secara permanen oleh sang kades terhitung sejak tanggal 29 Maret 2019 lalu.
Padahal, pemberhentian dua perangkat desa tersebut, dinilai cacat secara hukum oleh Samsudin Kmd, mantan Ketua Forum BPD Kecamatan Tirtajaya.
Kepada Jabar Publisher, Kamis (18/07), Samsudin menegaskan jika langkah yang dilakukan Kades Sabajaya terhadap dua perangkat desa tersebut sangat bertentangan dan mencedrai undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017.
Pasalnya, lanjut Samsudin, keduanya mempunyai SK Pengangkatan sebagai Prangkat Desa yang ditetapkan tahun 2017 setelah Permendagri 67 dilahirkan.
“Kades Sabajaya Andri memberhentikan kedua Prangkat Desa dengan alasan tidak aktip 60 hari, beda pilihan pilkades, meresahkan dan surat keterangan kehadiran dari BPD,” ujar Samsudin.
Sementara, masih kata Samsudin bahwa yang dimunculkan oleh Kades Sabajaya di Persidangan Gugatan PTUN adalah alasan ketidakaktipan Prangkat Desa, karena alasan yang lainnya itu tak berdasarkan aturan.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Prangkat Desa dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa, dari ketiga aturan tersebut pada pasal larangan hurup I bahwa yang di maksud dengan tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut itu bukun diberhentikan permanen, akan tetapi harus diberhentikan sementara. Adapun yang dimaksud dengan pemberhentian sementara, terlebih dahulu harus ditempuh mekanismenya seperti pemanggilan, teguran dan peringatan baru dibuatkan surat pemberhentian sementara, itu semua tidak dilakukan oleh Kepala Desa Sabajaya.
Hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2019 sudah memasuki persidangan ke empat gugatan di PTUN Bandung, Samsudin Kmd optimis bahwa gugatan akan di menangkan oleh Aan Karyanto melihat dari fakta-fakta di persidangan dan fakta yang sudah dipersiapkan Aan Karyanto untuk membantah sanggahan.
Bahkan ada yang janggal pada saat pembuatan SK Pemberhentian, yang seharusnya tertulis ‘mengingat’ surat Camat Tirtajaya nomor : 141…. itu bukan ‘mengingat’ akan tetapi harus tertulis ‘memperhatikan’ dalam pengetikannya, dan ada lagi didalam SK pemberhentian tertulis memakai Permendagri Nomor 83 tahun 2015, Permendagri 83 itu sudah tidak berlaku lagi.
Mungkin, Desa Sabajaya adalah Desa percontohan di Kabupaten Karawang setelah lahirnya permendagri 67, sekertaris desa menggugat Surat Keputusan Kepala Desa, dan juga untuk pembelajaran Kepala Desa yang lain agar tak semena-mena memberhentikan Prangkat Desa. (zen)