JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 13 tas dan kardus berisi uang dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (KepRi) Nurdin Basirun, Jum’at (12/7/2019). Uang yang ditemukan di rumah dinas Gubernur Kepri itu dalam mata uang rupiah dan asing.
“Jumlahnya masih dihitung,” kata kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019. Temuan tersebut diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di rumah dinas dan kantor Gubernur Kepri.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Penggeledahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus suap proyek reklamasi di Kepulauan Riau. Selain uang, petugas KPK juga mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
“KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga menyangka politikus Nasdem itu menerima gratifikasi.
Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap. (red/tmp)