Home » Bekasi » Menyalahgunakan TKD Oknum Kades Dibekuk Polisi

Menyalahgunakan TKD Oknum Kades Dibekuk Polisi

BEKASI – Menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) Kades Nagasari dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kepolisian menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

Tempat kejadian perkara di Bengkel Mobil Ruko Deltamas Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi, pada Tanggal 26 November 2018 lalu.

Polisi berhasil menyita dan mengamankan beberapa barang bukti dari Martam Wijaya (42) tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD)

“Hari ini kami serahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. Berkas perkara kami limpahkan sudah tahap satu,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, di Cikarang, Rabu.

Rizal menjelaskan Martam disangkakan kasus penyalahgunaan wewenang atas jabatannya selaku Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru.

“Kasus ini kami tangani sejak November tahun lalu,” kata Rizal.

Saat itu, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang sewa atas TKD sebesar dua kali lipat dari besaran normal setiap tahunnya.

“Setiap tahun disewa Rp15 juta, namun kepala desa baru tersebut meminta Rp30 juta dengan memberi tenggat waktu dan apabila tidak dipenuhi ia mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang yang merupakan TKD Nagasari,” ujarnya pula.

Ancaman itu membuat pengelola pasar melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya, dan selanjutnya ditangani oleh Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi.(Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*