BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat akhir – akhir ini banyak menerima laporan dari masyarakat yang peduli tentang keberadaan satwa langka yang dilindungi undang undang dan dengan sukarela menyerahkannya kepada petugas.
Selain kesadaran dari masyarakat proses penyerahan ini tidak lepas dari peran petugas BBKSDA JABAR yang sering melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi baik melalui media massa atau pun terjun langsung ke lapangan dengan penyuluhan.
Dari informasi yang diperoleh Jabar Publisher dapat dari Ajun Komisaris Polhut, Ade Kurniadi Karim,S.Hut bahwa Senin (1/7/19) ada dua laporan yang menghubungi call center BBKSDA Jawa Barat yang pertama yaitu dari masyarakat Desa Leuwikujang Kec.Leuwimunding Kab.Majalengka Telah menangkap 2 ekor Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang sudah meresahkan warga sekitar karena sering memangsa ternak ayam milik warga.
Sedangkan yang kedua ada seorang warga masih di Kec.Leuwimunding Kab.Majalengka yaitu Desa Ciparay melaporkan kepemilikan Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang sudah dipelihara sekitar 4 tahunan dengan asal usul buaya tersebut pemberian dari masyarakat yang menjaring ikan di sungai Cimanuk, kemudian dipelihara pemilik sampai akhirnya tahu bahwa Buaya Muara merupakan satwa dilindungi dan melaporkan ke call center BBKSDA Jawa Barat, tim melakukan evakuasi ke alamat tersebut.
Kemudian sebelumnya yaitu pada Jum’at (28/6/19) call center BBKSDA Jawa Barat juga menerima laporan dari masyarakat Desa Lengkong Kec.Garawangi Kab.Kuningan menemukan satwa jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di halaman rumahnya, meminta untuk segera dilakukan evakuasi karena prihatin melihat keberadaan kukang yang terlihat kurus.
Dan akhirnya Sabtu (29/6/19) tim Gugus Tugas evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon,Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis melaksanakan evakuasi Kukang Jawa ke alamat tersebut.
Dari ketiga jenis satwa tersebut merupakan satwa liar dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Keempat satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan, untuk kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya. (adi/rls)